Sabtu, 06 April 2019

Gugatan


I.           Pengertian Gugatan
Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (Pasal 1 angka 7 UU Pengadilan Pajak)

II.           Produk Hukum yang Dapat Diajukan Gugatan
1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
2.     Keputusan Pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
3.   Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 26 UU KUP; atau
4.     Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

III.           Prosedur Gugatan
1.  Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
2.   Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;
3.  Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan adalah 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat;
4.  Jangka waktu sebagaimana dimaksud tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat;
5.  Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud adalah 14 hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan Penggugat;
6.     Terhadap 1 pelaksanaan penagihan atau 1 keputusan diajukan 1 Surat Gugatan;
7.     Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tidak dapat diajukan kembali;
8.  Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakan;
9. Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan, sampai ada Putusan Pengadilan Pajak.

IV.           Yang Dapat Mengajukan Gugatan
1.     Gugatan dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau Kuasa Hukumnya;
2.   Apabila selama proses Gugatan, Pemohon Gugatan meninggal dunia, Gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, Kuasa Hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal Pemohon Gugatan pailit;
3.     Apabila selama proses Gugatan, Pemohon Gugatan melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/ pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/ pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.

V.           Hak Pemohon Gugatan
1. Pemohon Gugatan dapat melengkapi Surat Gugatannya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 14hari sejak diterima keputusan yang digugat;
2.    Pemohon Gugatan dapat memasukkan Surat Bantahan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima Salinan Surat Uraian Gugatan;
3.    Pemohon Gugatan dapat hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan atau bukti-bukti yang diperlukan sepanjang memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Pajak secara tertulis;
4.     Pemohon Gugatan dapat hadir dalam sidang Pembacaan Putusan;
5.     Pemohon Gugatan dapat didampingi atau diwakili oleh Kuasa Hukum yang telah terdaftar/ mendapat izin Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak;
6.     Pemohon Gugatan dapat meminta kepada Majelis kehadiran saksi.

VI.           Pencabutan Gugatan
1. Terhadap Gugatan dapat diajukan Surat Pernyataan Pencabutan kepada Pengadilan Pajak;
2.     Gugatan yang dicabut tersebut, dihapus dari daftar sengketa melalui Penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan dan melalui putusan Majelis/ Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal Surat Pernyataan Pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding;
3.    Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tersebut, tidak dapat diajukan kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar