I.
Pengertian
Gugatan
Gugatan
adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak
terhadap pelaksanaan Penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat
diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku. (Pasal 1 angka 7 UU Pengadilan Pajak)
II.
Produk
Hukum yang Dapat Diajukan Gugatan
1. Pelaksanaan
Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
2.
Keputusan
Pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
3. Keputusan
yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan
dalam Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 26 UU KUP; atau
4.
Penerbitan
Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya
tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
III.
Prosedur
Gugatan
1. Gugatan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
2. Jangka
waktu untuk mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 14
hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;
3. Jangka
waktu untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan adalah 30 hari sejak tanggal
diterima keputusan yang digugat;
4. Jangka
waktu sebagaimana dimaksud tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak
dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat;
5. Perpanjangan
jangka waktu sebagaimana dimaksud adalah 14 hari terhitung sejak berakhirnya
keadaan di luar kekuasaan Penggugat;
6.
Terhadap
1 pelaksanaan penagihan atau 1 keputusan diajukan 1 Surat Gugatan;
7.
Gugatan
yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tidak dapat diajukan kembali;
8. Gugatan
tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban
perpajakan;
9. Penggugat
dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak
ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan, sampai ada Putusan
Pengadilan Pajak.
IV.
Yang
Dapat Mengajukan Gugatan
1.
Gugatan
dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau Kuasa
Hukumnya;
2. Apabila
selama proses Gugatan, Pemohon Gugatan meninggal dunia, Gugatan dapat
dilanjutkan oleh ahli warisnya, Kuasa Hukum dari ahli warisnya, atau
pengampunya dalam hal Pemohon Gugatan pailit;
3.
Apabila
selama proses Gugatan, Pemohon Gugatan melakukan penggabungan, peleburan,
pemecahan/ pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat
dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan,
peleburan, pemecahan/ pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
V.
Hak
Pemohon Gugatan
1. Pemohon
Gugatan dapat melengkapi Surat Gugatannya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku
sepanjang masih dalam jangka waktu 14hari sejak diterima keputusan yang digugat;
2. Pemohon
Gugatan dapat memasukkan Surat Bantahan dalam jangka waktu 30 hari sejak
tanggal diterima Salinan Surat Uraian Gugatan;
3. Pemohon
Gugatan dapat hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan atau
bukti-bukti yang diperlukan sepanjang memberitahukan kepada Ketua Pengadilan
Pajak secara tertulis;
4.
Pemohon
Gugatan dapat hadir dalam sidang Pembacaan Putusan;
5.
Pemohon
Gugatan dapat didampingi atau diwakili oleh Kuasa Hukum yang telah terdaftar/
mendapat izin Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak;
6.
Pemohon
Gugatan dapat meminta kepada Majelis kehadiran saksi.
VI.
Pencabutan
Gugatan
1. Terhadap
Gugatan dapat diajukan Surat Pernyataan Pencabutan kepada Pengadilan Pajak;
2.
Gugatan
yang dicabut tersebut, dihapus dari daftar sengketa melalui Penetapan Ketua
dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan dan
melalui putusan Majelis/ Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal Surat
Pernyataan Pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding;
3. Gugatan
yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tersebut, tidak dapat
diajukan kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar