1. Pengertian Peninjauan Kembali
Peninjauan Kembali merupakan upaya
hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh pihak yang bersengketa atas Putusan
Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan diajukan berdasarkan alasan-alasan
yang ditentukan Undang-Undang.
2. Dasar Hukum Peninjauan Kembali
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak dalam Pasal 77 ayat 3 menyebutkan
bahwa pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan
Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung. Pasal 90 UU Pengadilan Pajak juga
menjelaskan bahwa hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan Peninjauan Kembali
adalah hukum acara pemeriksaan yang diatur dalam UU Pengadilan Pajak. Dalam
Pasal 91 UU Pengadilan Pajak juga diatur mengenai alasan-alasan pengajuan
permohonan Peninjauan Kembali.
Dalam Pasal
66 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung disebutkan bahwa permohonan Peninjauan
Kembali hanya dapat diajukan 1 kali, permohonan Peninjauan Kembali tersebut
tidak menangguhkan/ menghentikan pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, dan
permohonan Peninjauan Kembali bisa dicabut sebelum diputus dan tidak dapat
diajukan lagi. Pasal 68 UU Mahkamah Agung tersebut juga mengatur bahwa
pihak-pihak yang bisa mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, yakni
permohonan Peninjauan Kembali diajukan sendiri oleh pihak yang berperkara atau
ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
Apabila Pemohon Peninjauan Kembali meninggal dunia, permohonan tersebut
dilanjutkan ahli warisnya. Pasal 70 ayat 1 UU Mahkamah Agung mengatur bahwa
permohonan Peninjauan Kembali diajukan Pemohon kepada Mahkamah Agung melalui
Ketua Pengadilan Negeri yang memutus Perkara dalam Tingkat Pertama dengan
membayar biaya perkara yang diperlukan.
Selain
diatur dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Mahkamah Agung,
Peninjauan Kembali juga diatur lebih lanjut dengan Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 3 Tahun 2002 Tanggal 23 Oktober 2002 tentang Tata Cara Pengajuan
Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, yakni di dalam Pasal 2,
3, 4, dan Pasal 6.
3. Alasan Peninjauan Kembali (Pasal 91 Undang-Undang Pengadilan Pajak)
·
Apabila Putusan
Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak
lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada
bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
· Apabila
terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila
diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan Putusan
yang berbeda.
·
Apabila
telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang
dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat 1 huruf b (Pasal
tersebut berisi tentang ketentuan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan
sebagian atau seluruhnya) dan huruf c (berisi ketentuan Putusan Pengadilan
pajak yang menambah Pajak yang harus dibayar).
·
Apabila
mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan
sebab-sebabnya.
·
Apabila
terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Syarat Formal Peninjauan Kembali
· Diajukan kepada
Mahkamah Agung, melalui Pengadilan Pajak, atau melalui Pengadilan Tata Usaha
Negara dalam hal di tempat tinggal atau tempat kedudukan Pemohon Peninjauan
Kembali tidak terdapat Pengadilan Pajak, atau melalui Pengadilan Negeri dalam
hal di tempat tinggal atau tempat kedudukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak
terdapat Pengadilan Tata Usaha Negara.
·
Diajukan
secara tertulis oleh Pemohon, ahli waris, atau kuasa hukum yang ditunjuk secara
khusus untuk itu dengan menyebutkan alasan-alasan dan dilampiri bukti-bukti.
·
Membayar
panjar biaya perkara sebesar Rp2.500.000,00.
· Jangka waktu
pengajuan tergantung pada alasan diajukannya Peninjauan Kembali sesuai Pasal 91
UU Pengadilan Pajak.
· Tidak
terpenuhinya jangka waktu pengujian Peninjauan Kembali mengakibatkan permohoan
Peninjauan Kembali tidak dapat diterima.
5. Jangka Waktu Pengajuan dalam Peninjauan Kembali
·
Apabila
pengajuan permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan Pasal 91 huruf a UU
Pengadilan Pajak, pengajuan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan
terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak Putusan
Hakim Pengadilan Pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
· Apabila
pengajuan permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagaimana Pasal 91
huruf b UU Pengadilan Pajak, pengajuan dilakukan dalam jangka waktu paling
lambat 3 bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan
tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat
yang berwenang.
· Apabila
pengajuan permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud
Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e, pengajuan dilakukan dalam jangka waktu
paling lambat 3 bulan sejak putusan dikirim.
6. Akibat Hukum Diajukannya Peninjauan Kembali
Permohonan Peninjauan Kembali tidak
menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak. (Pasal 89
ayat 2 UU Pengadilan Pajak)
7. Jangka Waktu Pemeriksaan dan Pengambilan Putusan atas Peninjauan Kembali
· Dalam hal
Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa, Mahkamah
Agung memeriksa dan memutus permohonan Peninjauan Kembali dalam jangka waktu 6
bulan sejak permohonan Peninjauan Kembali diterima oleh Mahkamah Agung.
·
Dalam hal
Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat,
Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan Peninjauan Kembali dalam jangka
waktu 1 bulan sejak permohonan Peninjauan Kembali diterima oleh Mahkamah Agung.
8. Putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali
Pasal 74 ayat 1 dan ayat 2 UU Mahkamah Agung:
·
Mahkamah
Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dengan membatalkan Putusan yang
dimohonkan Peninjauan Kembali tersebut dan selanjutnya Mahkamah Agung memeriksa
dserta memutus sendiri perkaranya.
· Mahkamah
Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali, dalam hal Mahkamah Agung
berpendapat bahwa permohonan itu tidak beralasan.
· Putusan atas
permohonan Peninjauan Kembali harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Pasal 75 UU Mahkamah Agung mengatur
bahwa Mahkamah Agung mengirimkan salinan Putusan atas permohonan Peninjauan
Kembali kepada Pengadilan yang memutus perkara dalam Tingkat Pertama.
Selanjutnya, Panitera Pengadilan yang bersangkutan menyampaikan salinan putusan
itu kepada pemohon serta memberitahukan putusan itu kepada pihak lawan dengan
memberikan salinannya selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari.
9. Istilah
Pemohon Peninjauan Kembali : Pihak yang mengajukan Peninjauan
Kembali.
Termohon Peninjauan Kembali : Pihak lawan pada
Peninjauan Kembali.
Memori Peninjauan Kembali : Surat Permohonan
Peninjauan Kembali yang berisi antara lain dalil-dalil Peninjauan Kembali dan
tuntutan Pemohon Peninjauan Kembali.
Kontra Memori Peninjauan Kembali : Jawaban pihak
Termohon Peninjauan Kembali atas pengajuan Peninjauan Kembali yang dilakukan
Pemohon Peninjauan Kembali yang tertuang dalam Memori Peninjauan Kembali.
> Semoga Bermanfaat yaa....<
Sumber rujukan:
Setiawan, Benny dan Irwan Aribowo. 2019. Upaya Hukum Administrasi Perpajakan. Tangerang Selatan: Edu Pustaka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar