Sabtu, 06 April 2019

Banding (Pasal 27 UU KUP)

I.           Pengertian Banding
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku. (Pasal 1 angka 6 UU Pengadilan Pajak)

II.           Syarat Pengajuan Banding (Pasal 35 dan 36 UU Pengadilan Pajak)
1.     Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia ke Pengadilan Pajak;
2.   Banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterima keputusan yang dibanding kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
3.     Terhadap 1 keputusan diajukan 1 Surat Banding;
4.  Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding;
5.     Pada Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding.

III.           Pemrosesan Surat Banding
1.     Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia ke Pengadilan Pajak;
2.     Ditujukan kepada Pengadilan Pajak dengan melampirkan:
·       Surat Keputusan yang dibanding
·   Data dan bukti pendukung (SKP, Surat Permohonan Keberatan, SPT, Laporan Keuangan, dll)
·      Bukti pembayaran sebesar 50% dari pajak yang terutang yang dibanding (Aturan terbaru: pembayaran tertangguh sampai dengan Putusan Banding)
3.  Pemohon Banding dapat melengkapi bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterima keputusan yang dibanding;
4.   Paling lambat 14 hari sebelum persidangan dimulai, Pemohon Banding mendapat pemberitahuan sidang.

IV.           Yang Dapat Mengajukan Banding (Pasal 37 UU Pengadilan Pajak)
1.     Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau Kuasa Hukumnya;
2.     Apabila selama proses Banding, Pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, Kuasa Hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal Pemohon Banding pailit;
3.     Apabila selama proses Banding, Pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/ pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/ pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.

V.           Hak Pemohon Banding
1. Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterima keputusan yang dibanding;
2.     Pemohon Banding dapat memasukkan Surat Bantahan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima Salinan Surat Uraian Banding;
3.     Pemohon Banding dapat hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan atau bukti-bukti yang diperlukan sepanjang memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Pajak secara tertulis;
4.     Pemohon Banding dapat hadir dalam sidang Pembacaan Putusan;
5.     Pemohon Banding dapat didampingi atau diwakili oleh Kuasa Hukum yang telah terdaftar/ mendapat izin Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak;
6.     Pemohon Banding dapat meminta kepada Majelis kehadiran saksi.

VI.           Pencabutan Banding (Pasal 39 UU Pengadilan Pajak)
1. Terhadap Banding dapat diajukan Surat Pernyataan Pencabutan kepada Pengadilan Pajak;
2.    Banding yang dicabut tersebut, dihapus dari daftar sengketa melalui Penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan dan melalui putusan Majelis/ Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal Surat Pernyataan Pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.

VII.           Pengecualian
1.   Pengajuan Banding dalam jangka waktu 3 bulan tidak mengikat apabila dalam jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding.
2.  Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan Banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.

VIII.           Sanksi Administrasi 
      Dalam hal permohonan Banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah Pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan Keberatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar