I.
Pengertian
Banding
Banding
adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak
terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku. (Pasal 1 angka 6 UU
Pengadilan Pajak)
II.
Syarat
Pengajuan Banding (Pasal 35 dan 36 UU Pengadilan Pajak)
1.
Banding
diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia ke Pengadilan Pajak;
2. Banding
diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterima keputusan yang dibanding
kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
3.
Terhadap
1 keputusan diajukan 1 Surat Banding;
4. Banding
diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal
diterima Surat Keputusan yang dibanding;
5.
Pada
Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding.
III.
Pemrosesan
Surat Banding
1.
Banding
diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia ke Pengadilan Pajak;
2.
Ditujukan
kepada Pengadilan Pajak dengan melampirkan:
·
Surat
Keputusan yang dibanding
· Data
dan bukti pendukung (SKP, Surat Permohonan Keberatan, SPT, Laporan Keuangan,
dll)
· Bukti
pembayaran sebesar 50% dari pajak yang terutang yang dibanding (Aturan terbaru:
pembayaran tertangguh sampai dengan Putusan Banding)
3. Pemohon
Banding dapat melengkapi bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku
sepanjang masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterima keputusan yang
dibanding;
4. Paling
lambat 14 hari sebelum persidangan dimulai, Pemohon Banding mendapat
pemberitahuan sidang.
IV.
Yang
Dapat Mengajukan Banding (Pasal 37 UU Pengadilan Pajak)
1.
Banding
dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau Kuasa
Hukumnya;
2.
Apabila
selama proses Banding, Pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat
dilanjutkan oleh ahli warisnya, Kuasa Hukum dari ahli warisnya, atau
pengampunya dalam hal Pemohon Banding pailit;
3.
Apabila
selama proses Banding, Pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan,
pemecahan/ pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat
dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan,
peleburan, pemecahan/ pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
V.
Hak
Pemohon Banding
1. Pemohon
Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku
sepanjang masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterima keputusan yang
dibanding;
2.
Pemohon
Banding dapat memasukkan Surat Bantahan dalam jangka waktu 30 hari sejak
tanggal diterima Salinan Surat Uraian Banding;
3.
Pemohon
Banding dapat hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan atau
bukti-bukti yang diperlukan sepanjang memberitahukan kepada Ketua Pengadilan
Pajak secara tertulis;
4.
Pemohon
Banding dapat hadir dalam sidang Pembacaan Putusan;
5.
Pemohon
Banding dapat didampingi atau diwakili oleh Kuasa Hukum yang telah terdaftar/
mendapat izin Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak;
6.
Pemohon
Banding dapat meminta kepada Majelis kehadiran saksi.
VI.
Pencabutan
Banding (Pasal 39 UU Pengadilan Pajak)
1. Terhadap
Banding dapat diajukan Surat Pernyataan Pencabutan kepada Pengadilan Pajak;
2. Banding
yang dicabut tersebut, dihapus dari daftar sengketa melalui Penetapan Ketua
dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan dan
melalui putusan Majelis/ Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal Surat
Pernyataan Pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.
VII.
Pengecualian
1. Pengajuan
Banding dalam jangka waktu 3 bulan tidak mengikat apabila dalam jangka waktu
dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding.
2. Jumlah
pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan Banding belum merupakan
pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.
VIII.
Sanksi
Administrasi
Dalam hal
permohonan Banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah Pajak berdasarkan Putusan
Banding dikurangi dengan pembayaran Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan
Keberatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar