Rabu, 26 Juni 2019

Peninjauan Kembali

1.       Pengertian Peninjauan Kembali

Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh pihak yang bersengketa atas Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan diajukan berdasarkan alasan-alasan yang ditentukan Undang-Undang.

2.       Dasar Hukum Peninjauan Kembali

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak dalam Pasal 77 ayat 3 menyebutkan bahwa pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung. Pasal 90 UU Pengadilan Pajak juga menjelaskan bahwa hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan Peninjauan Kembali adalah hukum acara pemeriksaan yang diatur dalam UU Pengadilan Pajak. Dalam Pasal 91 UU Pengadilan Pajak juga diatur mengenai alasan-alasan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali.
Dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung disebutkan bahwa permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 kali, permohonan Peninjauan Kembali tersebut tidak menangguhkan/ menghentikan pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, dan permohonan Peninjauan Kembali bisa dicabut sebelum diputus dan tidak dapat diajukan lagi. Pasal 68 UU Mahkamah Agung tersebut juga mengatur bahwa pihak-pihak yang bisa mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, yakni permohonan Peninjauan Kembali diajukan sendiri oleh pihak yang berperkara atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Apabila Pemohon Peninjauan Kembali meninggal dunia, permohonan tersebut dilanjutkan ahli warisnya. Pasal 70 ayat 1 UU Mahkamah Agung mengatur bahwa permohonan Peninjauan Kembali diajukan Pemohon kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus Perkara dalam Tingkat Pertama dengan membayar biaya perkara yang diperlukan.
Selain diatur dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali juga diatur lebih lanjut dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2002 Tanggal 23 Oktober 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, yakni di dalam Pasal 2, 3, 4, dan Pasal 6.

3.       Alasan Peninjauan Kembali (Pasal 91 Undang-Undang Pengadilan Pajak)

·       Apabila Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
·      Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan Putusan yang berbeda.
·       Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat 1 huruf b (Pasal tersebut berisi tentang ketentuan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya) dan huruf c (berisi ketentuan Putusan Pengadilan pajak yang menambah Pajak yang harus dibayar).
·       Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
·       Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.       Syarat Formal Peninjauan Kembali

·      Diajukan kepada Mahkamah Agung, melalui Pengadilan Pajak, atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dalam hal di tempat tinggal atau tempat kedudukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak terdapat Pengadilan Pajak, atau melalui Pengadilan Negeri dalam hal di tempat tinggal atau tempat kedudukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak terdapat Pengadilan Tata Usaha Negara.
·       Diajukan secara tertulis oleh Pemohon, ahli waris, atau kuasa hukum yang ditunjuk secara khusus untuk itu dengan menyebutkan alasan-alasan dan dilampiri bukti-bukti.
·       Membayar panjar biaya perkara sebesar Rp2.500.000,00.
·      Jangka waktu pengajuan tergantung pada alasan diajukannya Peninjauan Kembali sesuai Pasal 91 UU Pengadilan Pajak.
·  Tidak terpenuhinya jangka waktu pengujian Peninjauan Kembali mengakibatkan permohoan Peninjauan Kembali tidak dapat diterima.

5.       Jangka Waktu Pengajuan dalam Peninjauan Kembali

·       Apabila pengajuan permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan Pasal 91 huruf a UU Pengadilan Pajak, pengajuan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak Putusan Hakim Pengadilan Pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
·    Apabila pengajuan permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagaimana Pasal 91 huruf b UU Pengadilan Pajak, pengajuan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
·    Apabila pengajuan permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e, pengajuan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak putusan dikirim.

6.       Akibat Hukum Diajukannya Peninjauan Kembali

Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak. (Pasal 89 ayat 2 UU Pengadilan Pajak)

7.       Jangka Waktu Pemeriksaan dan Pengambilan Putusan atas Peninjauan Kembali

·   Dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa, Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan Peninjauan Kembali dalam jangka waktu 6 bulan sejak permohonan Peninjauan Kembali diterima oleh Mahkamah Agung.
·       Dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat, Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan Peninjauan Kembali dalam jangka waktu 1 bulan sejak permohonan Peninjauan Kembali diterima oleh Mahkamah Agung.

8.       Putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali

Pasal 74 ayat 1 dan ayat 2 UU Mahkamah Agung:
·       Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dengan membatalkan Putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali tersebut dan selanjutnya Mahkamah Agung memeriksa dserta memutus sendiri perkaranya.
·    Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali, dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan itu tidak beralasan.
·    Putusan atas permohonan Peninjauan Kembali harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Pasal 75 UU Mahkamah Agung mengatur bahwa Mahkamah Agung mengirimkan salinan Putusan atas permohonan Peninjauan Kembali kepada Pengadilan yang memutus perkara dalam Tingkat Pertama. Selanjutnya, Panitera Pengadilan yang bersangkutan menyampaikan salinan putusan itu kepada pemohon serta memberitahukan putusan itu kepada pihak lawan dengan memberikan salinannya selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari.

9.       Istilah

Pemohon Peninjauan Kembali : Pihak yang mengajukan Peninjauan Kembali.
Termohon Peninjauan Kembali : Pihak lawan pada Peninjauan Kembali.
Memori Peninjauan Kembali : Surat Permohonan Peninjauan Kembali yang berisi antara lain dalil-dalil Peninjauan Kembali dan tuntutan Pemohon Peninjauan Kembali.
Kontra Memori Peninjauan Kembali : Jawaban pihak Termohon Peninjauan Kembali atas pengajuan Peninjauan Kembali yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali yang tertuang dalam Memori Peninjauan Kembali.
                                     > Semoga Bermanfaat yaa....<

Sumber rujukan:
Setiawan, Benny dan Irwan Aribowo. 2019. Upaya Hukum Administrasi Perpajakan. Tangerang Selatan: Edu Pustaka. 

Sabtu, 06 April 2019

Gugatan


I.           Pengertian Gugatan
Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (Pasal 1 angka 7 UU Pengadilan Pajak)

II.           Produk Hukum yang Dapat Diajukan Gugatan
1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
2.     Keputusan Pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
3.   Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 26 UU KUP; atau
4.     Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

III.           Prosedur Gugatan
1.  Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
2.   Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;
3.  Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan adalah 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat;
4.  Jangka waktu sebagaimana dimaksud tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat;
5.  Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud adalah 14 hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan Penggugat;
6.     Terhadap 1 pelaksanaan penagihan atau 1 keputusan diajukan 1 Surat Gugatan;
7.     Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tidak dapat diajukan kembali;
8.  Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakan;
9. Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan, sampai ada Putusan Pengadilan Pajak.

IV.           Yang Dapat Mengajukan Gugatan
1.     Gugatan dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau Kuasa Hukumnya;
2.   Apabila selama proses Gugatan, Pemohon Gugatan meninggal dunia, Gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, Kuasa Hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal Pemohon Gugatan pailit;
3.     Apabila selama proses Gugatan, Pemohon Gugatan melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/ pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/ pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.

V.           Hak Pemohon Gugatan
1. Pemohon Gugatan dapat melengkapi Surat Gugatannya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 14hari sejak diterima keputusan yang digugat;
2.    Pemohon Gugatan dapat memasukkan Surat Bantahan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima Salinan Surat Uraian Gugatan;
3.    Pemohon Gugatan dapat hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan atau bukti-bukti yang diperlukan sepanjang memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Pajak secara tertulis;
4.     Pemohon Gugatan dapat hadir dalam sidang Pembacaan Putusan;
5.     Pemohon Gugatan dapat didampingi atau diwakili oleh Kuasa Hukum yang telah terdaftar/ mendapat izin Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak;
6.     Pemohon Gugatan dapat meminta kepada Majelis kehadiran saksi.

VI.           Pencabutan Gugatan
1. Terhadap Gugatan dapat diajukan Surat Pernyataan Pencabutan kepada Pengadilan Pajak;
2.     Gugatan yang dicabut tersebut, dihapus dari daftar sengketa melalui Penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan dan melalui putusan Majelis/ Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal Surat Pernyataan Pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding;
3.    Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tersebut, tidak dapat diajukan kembali.